Komite Risiko dan Asuransi
Komite Risiko dan Asuransi
Anggota Komite Risiko & Asuransi Perusahaan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, tanpa mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Ketentuan terkait pengangkatan kembali Anggota Komite Risiko & Asuransi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No.02/SK/WBP/DK/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Risiko dan Asuransi serta Penetapan Susunan Komite Risiko dan Asuransi PT Waskita Beton Precast Tbk.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris melalui surat No. 01/SK/WBP/DK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko dan Asuransi serta Penetapan Susunan Komite Risiko dan Asuransi PT Waskita Beton Precast Tbk, terdapat pergantian susunan Komite Risiko & Asuransi dengan kronologis dan susunan Komite per akhir tahun 2019.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Komite Risiko & Asuransi di WSBP, silahkan lihat di sini