Auditor Eksternal
AKUNTAN PUBLIK
Penggunaan jasa Akuntan Publik yang termasuk ke dalam Auditor Eksternal dibutuhkan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal material, posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pada dasarnya, pernyataan Akuntan Publik merupakan pendapat pihak ketiga yang independen mengenai kewajaran Laporan Keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham Perseroan maupun pemegang kepentingan lainnya menyangkut hal-hal yang material yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut.
Kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2017 ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Komite Audit. Untuk menjamin independensi dan kualitas hasil pemeriksaan, auditor eksternal yang ditunjuk tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan setiap level pejabat Perseroan.
Mekanisme Pemilihan Akuntan Publik
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor:17/ PMK.01/2008 Pasal 3 ayat (1) tentang Jasa Akuntan Publik, bahwa Pemberian Jasa Audit Umum atas Laporan Keuangan oleh KAP dapat dilakukan paling lama untuk 6 tahun buku berturut-turut, sedangkan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut.
Atas dasar hal tersebut, keputusan RUPS meminta Dewan Komisaris melalui Komite Audit untuk menentukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham WBP tahun 2017 memutuskan menyetujui Keputusan Dewan Komisaris menetapkan KAP Satrio Bing Eny & Rekan yang akan melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bagan mekanisme pemilihan akuntan publik:
Penetapan Akuntan Publik
Sesuai keputusan RUPS tahunan sebagaimana yang tercantum dalam Risalah RUPS Perseroan tentang pengesahan laporan keuangan tahun buku 2017, RUPS melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkankantor akuntan publik (KAP) dalam rangka pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2017, dengan memperhatikan surat BPK RI No. 1/S/IX/01/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor S-91/SJ/2007 tanggal 5 Februari 2007 serta melibatkan peran aktif dari Komite Audit.
Sesuai dengan Surat Kementerian BUMN Nomor S-366/MBU/06/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun Buku 2017, Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan telah ditetapkan sebagai Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2017.
Ruang Lingkup Pekerjaan Akuntan Publik
- Melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2017 yang mencakup audit atas review Konsolidasian Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
- Melakukan review atas Laporan Hasil Kinerja Perseroan untuk Tahun Buku 2017 sesuai Laporan MMBR sesuai Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.PER-08/BL/2012 tanggal 27 Desember 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012.
- Melakukan Audit Kepatuhan atas Peraturan dan Pengendalian Internal yang diterapkan Perusahaan untuk tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang dilaksanakanan berdasarkan PSAK khususnya mengenai Audit Kepatuhan atas perundang-undangan dan pengendalian intern.