Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Pencatatan No. I-A Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : KEP-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dan Peraturan Pencatatan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : KEP-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Ibu Siti Fathia Maisa Syafurah telah aktif bekerja kembali sebagai Sekretaris Perusahaan sehingga fungsi Plt. Sekretaris Perusahaan sebelumnya telah dinonaktifkan.
Selanjutnya, seluruh korespondensi yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat kembali dialamatkan kepada :
Siti Fathia Maisa Syafurah
Sekretaris Perusahaan
PT Waskita Beton Precast Tbk
Jl. MT Haryono Kav 10A
Jakarta, 14340
Telp. : (021)-22892999
E-mail : sekper@waskitaprecast.co.id
Jakarta, 29 September 2020
PT Waskita Beton Precast Tbk
Direksi