Hak Asasi Manusia
Home > Kinerja Keberlanjutan > Hak Asasi Manusia
Dasar Kebijakan Pengelolaan SDM
Perseroan menetapkan strategi pengelolaan SDM dalam rencana kerja maupun strategi yang dibutuhkan selama berjalannya aktivitas usaha. Untuk itu, Perseroan senantiasa berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dasar aturan di internal Perseroan dan beberapa referensi lainnya. Hal tersebut digunakan sebagai landasan yang telah disesuaikan dalam pengelolaan SDM yang dibutuhkan.
- Pengelolaan SDM Mengacu pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Landasan utama Perseroan dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDM mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Regulasi tersebut telah mengatur aspek-aspek penting yang diperlukan, meliputi:
- Kesetaraan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia;
- Perencanaan dan Informasi tenaga kerja;
- Penyelenggaraan pelatihan kerja;
- Penempatan tenaga kerja;
- Hubungan kerja;
- Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja;
- Hubungan industrial; dan
- Pemutusan hubungan kerja.
- Dalam tahapan selanjutnya, dasar kebijakan pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan juga mengacu pada
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang muatannya telah merujuk pada subtansi yang terkandung UU No.13 tahun 2003 dan telah dilakukan pengembangan dan penyesuaian kembali dengan kondisi usaha di lingkungan Waskita Beton Precast. Adapun tugas dan tanggung jawab pengelolaan SDM dalam AD/ ART terkait pengelolaan SDM yaitu mendukung kegiatan usaha utama maupun pendukung yang dilakukan Perseroan dengan memenuhi kebutuhan pegawai, dari segi kuantitas maupun kualitas. - Pengelolaan SDM Mengacu pada Rencana Kerja Perseroan
Agar pengembangan usaha Perseroan dengan kebijakan dan strategi pengelolaan SDM bersinergi dengan sangat baik, Perseroan melalui Direktorat SDM melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan dengan rencana kerja yang Perseroan tetapkan. Hal tersebut diperlukan agar pilar SDM dapat dimaksimalkan untuk mendukung secara penuh rencana yang sudah ditetapkan. Penyesuaian kebijakan tersebut meliputi:- Melakukan pengembangan sistem kerja dalam proses implementasi Shared Service Center SDM. Seiring dengan semakin besarnya ukuran organisasi Perseroan, maka diperlukan penyesuaian dalam sistem kerja yang mencakup implementasi Talent Management System dan KPI yang sejalan dengan tujuan Perseroan.
- Melakukan transformasi budaya dengan memperhatikan kegiatan produksi dan penerapan yang lebih sejalan dengan proses bisnis manufaktur.
- Pengelolaan SDM Mengacu pada Referensi lainnya
Selain memenuhi dasar kebijakan utama dalam melakukan pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan, Waskita Beton Precast juga mengadopsi beberapa strategi pengelolaan SDM dalam kajian-kajian yang dilakukan oleh pihak eksternal seperti MarkPlus Consulting dan LPTUI, baik yang bersifat umum maupun kajian yang dikhususkan kepada Perseroan. Hal tersebut dilakukan agar pengambilan keputusan terkait pengelolaan SDM di lingkungan Perseroan menjadi lebih tepat dan sesuai pada kebutuhan. Referensi dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan SDM Perusahaan meliputi:- Jasa konsultansi oleh MarkPlus Consulting terkait Success Profile WSBP & HR Program Development, proses rekruitmen pegawai, dan pembaharuan Job Description.
- Jasa asesmen dan konsultansi untuk Pegawai level Manager, dengan rekomendasi program Pengembangan untuk pegawai-pegawai.